BEKASI, KOMPAS.com – Perintahan Kota Bekasi melakukan razia minuman keras (miras) pada Kamis (25/5/2017) malam hingga Jumat dini hari ke berbagai wilayah di Kota Bekasi. Razia itu melibatkan unsur kepolisian, Dinas Perdagangan, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
“Pertama (razia ini) dasar pelaksanaannya Perda 17 tahun 2009 sama kebetulan ada maklumat kemarin. Jadi memang kalau tempat hiburan malam rata-rata sudah patuh dengan maklumat,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Cardiman, di Gedung Pemerintahan Kota Bekasi seusai melakukan razia pada Jumat dini hari.
Cardiman mengatakan, sejumlah barang yang terkena razia adalah minuman yang memiliki alkohol di atas 20 persen.
Razia hampir dilakukan di seluruh wilayah oleh dua tim. Tim pertama menyusuri daerah Bekasi Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Sementara, tim kedua ke daerah Jati Asih, Rawalumbu, dan Mustika Jaya.
Sejumlah pemilik toko atau warung menyatakan keberatan dengan razia itu.
“Aku pensiunan tentara. Aku nggak terima aku terus saja dirazia. Masa aku pensiunan Pak masa dia nggak diginiin. Dia yang merusak, saya cuma buat sesuap nasi,” kata Charles (61), penjual miras di Jalan Kampung Irian, Bekasi Utara.
Ia protes kepada petugas karena tetangganya yang juga jual miras tidak terkena razia hanya karena tokonya sudah tutup ketika petugas datang
Agus (40), yang sebanyak 50 botol bir jualannya diangkut petugas, juga protes.
“Pak, bir aja kok pake diangkut,” kata istri Agus yang menjual bir di warungnya di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Dari razia gabungan itu, Pemkot Bekasi mengamankan lebih dari 200 botol miras.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.