TANGERANG, KOMPAS.com - Novi Listia Ari Wibowo (20) diamankan usai melempar mobil Chevrolet Blazer B 1229 XY yang disebut menghalangi jalannya di perumahan Dasana Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/5/2017) malam.
Batu yang dilempar Wibowo berukuran lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa hingga memecahkan kaca mobil dan melukai pengendaranya, Moch Hamdi (61).
"Pelaku sebagai sopir angkot tembak marah tidak dikasih jalan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Menurut Ahmad, Wibowo disebut tidak sabaran dan hendak menyalip angkot yang dikendarai Hamdi. Wibowo kemudian turun dari mobil angkotnya, mengambil sebuah batu kali di pinggir jalan, lalu melemparkannya ke kaca depan mobil Hamdi sebelah kanan.
"Kaca mobil korban pecah, bahkan pecahannya mengenai pelipis dan bibir korban. Korban sampai dapat lima jahitan," tutur Ahmad.
Baca: Polisi Cari Pengurus yang Mempekerjakan Bocah Jadi Sopir Angkot
Dengan dibantu warga sekitar, Wibowo diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua. Atas tindakannya, Wibowo ditahan dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.