JAKARTA, KOMPAS.com – Uber Indonesia menyatakan telah menonaktifkan pengemudi ojek online yang terdaftar di perusahaannya itu terkait dengan kejadian perampokan penumpang di daerah Tangerang.
“Insiden ini sangat disayangkan dan kami telah menonaktifkan mitra pengemudi dalam sistem kami,” tulis Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (27/5/2017).
Dian mengungkapkan, perusahaannya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus itu. Ia juga menuliskan, perusahaannya berkomitmen terhadap keselamatan dan akan terus meningkatkan keamanan dan keselamatan baik bagi penumpang maupun mitra-pengemudi.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pengemudi atau driver ojek online yang merupakan mitra Uber, yaitu NA (23), merampok tas Andriawati (46), yang merupakan penumpangnya pada 10 Mei 2017 dini hari.
"Pelaku merampok korban pas korban diantar sampai ke dekat rumahnya, lalu waktu turun dari sepeda motor, tasnya korban ditarik paksa pelaku," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani Handayani melalui keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017) malam.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Rampok Penumpangnya di Tangerang
Triyani mengungkapkan, antara NA dengan Andriawati sempat tarik-menarik tas hingga Andriawati jatuh dan mengalami luka di tubuhnya.
Kejadian ini langsung dilaporkan Andriawati yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menangkap NA di kediamannya pada 17 Mei 2017.
Total kerugian yang dialami Andriawati ditaksir mencapai Rp 6 juta.
NA kini ditahan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, NA dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.