Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI menangkap HP (23) yang diketahui sebagai admin dari akun Instagram @muslim_cyber1.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, HP ditangkap lantaran menyebar hoaks chat WhatsApp antara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
"Akun ini rutin mem-posting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017).
(Baca juga: SBY: Pemberantasan Hoaks dan Fitnah Tidak Boleh Tebang Pilih)
Setyo mengatakan, HP ditangkap pada Selasa (23/5/2017) pukul 05.00 di rumahnya di Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, penyidik cyber crime Polri turut menyita satu unit ponsel merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, fake chat atau chatting palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan beberapa posting-an dan screen shot yang mengandung SARA dalam akun Instagramnya.
(Baca juga: Pembuat Berita "Hoax" yang Catut Nama Sri Sultan Ditangkap)
Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sementara UU tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Setyo.