JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melepaskan suami-istri berinisial HR dan IS, warga Kampung Paledang, Garut, Jawa Barat, yang merupakan adik dari pelaku bom bunuh diri Kampung Melayu, Ahmad Sukri.
"Yang kemarin menangkap ada adiknya pelaku, suami istri sudah dibebaskan. Sudah dipulangkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017).
(Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Berkomunikasi dengan Pelaku Bom Kampung Melayu)
Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, tidak ditemukan keterlibatan mereka pada aksi teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Rabu (24/5/2017) itu.
Mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Sementara tidak memenuhi unsur pidana, jadi dipulangkan," kata Setyo.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menahan dua orang warga yang berstatus suami istri atas nama HR dan IS, warga Kampung Paledang, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Jumat (26/05/2017) pagi.
(Baca juga: Bau Amis, Rasa Waswas hingga Ucapan Syukur Pasca-teror Bom di Kampung Melayu)
Sebelum meledakkan diri, Ahmad Sukri sempat menetap di Garut selama tiga bulan. Penggeledahan di rumah HR dan IS juga dilakukan oleh Densus 88 untuk memastikan apakah ada barang milik Ahmad Sukri yang masih tersisa di Garut.