Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Praperadilan Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Polisi

Kompas.com - 29/05/2017, 12:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Sidang yang digelar pukul 10.00 pagi ini sedianya akan menguji kasus pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).

Ketiga tersangka itu mengatakan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku curanmor dan disiksa polisi.

"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Hakim Martin Ponto di ruang sidang utama, Senin.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum tersangka awalnya meminta hakim tak terlalu lama menunda sidang.

Baca: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor

Mereka khawatir praperadilan akan gugur dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan. Namun Hakim mengatakan jeda waktu penundaan sidang dibutuhkan agar Polda Metro Jaya bisa menyiapkan waktu dan hadir.

"Karena jangka waktu pemanggilan minimal tiga hari, makanya kita engga mau embil resiko, kasih jeda," katanya.

Bunga Siagian yang mewakili ketiga tersangka menyayangkan ketidakhadiran polisi. Ia menduga ada upaya untuk mengulur-ulur waktu agar praperadilan gugur dan tidak bisa diajukan lagi.

"Kami lihat ini adanya upaya sebenarnya dari Polda yang mengulur-ulur waktu dan tidak tidak punya itikad untuk menyelesaikan apa yang mereka lakukan, tidak bertanggung jawab dengan apa yang mereka perbuat," ujar Bunga.

Baca: Di Sana Suami Saya Babak Belur, Saya Enggak Sanggup Lihat Wajahnya

Padahal, keluarga para tersangka sudah siap memberikan kesaksiannya terkait kasus ini. Adapun kasus ini bermula pada 7 April 2017 lalu, saat ketiga tersangka ditangkap atas tuduhan curanmor.

Penangkapan, penyitaan barang bukti, dan penahanan ketiganya disebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketiga juga disiksa selama penahanan agar mengakui tindak pidana yang dituduhkan. Praperadilan diajukan agar ketiga tersangka dibebaskan dan penyidikan diulang kembali dengan cara-cara yang benar.

"Kami harap kalau memang Polda bertanggumg jawab tidak kabur-kaburan ya," ujar Bunga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com