Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Dugaan Korupsi, Empat Pegawai Peruri Ini Malah Jadi Terdakwa

Kompas.com - 29/05/2017, 16:35 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pegawai Peruri, Tri Haryanto Idang Mulyadi, Mohammad Munif Machsun, dan Marion Kova, menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Dalam eksepsi yang mereka bacakan bergantian di depan Majelis Hakim dan Jaksa, keempat pimpinan serikat pekerja Peruri yang jadi terdakwa ini membantah laporan mereka tentang dugaan korupsi di Peruri, adalah tindak pidana pencemaran nama baik.

"Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara menyurati Kepala Divisi Produksi Uang (Kadiv Produksi Uang) bernama Ir. Ashari, merupakan bentuk komunikasi, pengawasan dan pertanyaan dari pengurus serikat pekerja maupun dalam kapasitas sebagai warga negara. Bahkan Komunikasi tersebut dilakukan dengan tertulis, bernomor administratif sesuai tata cara berorganisasi dimana para terdakwa berorganisasi," ujar Haryanto dalam eksepsinya, Senin.

Munif yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Peruri menuturkan kemalangan mereka bermula pada tahun 2014, ketika Peruri membeli sebuah mesin pencetak uang merk Komoro yang diproduksi di Jepang dengan harga Rp 600 miliar.

Serikat pekerja mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan ini. Salah satunya, soal kemampuan mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

"Dalam dokumen tender di Peruri itu produksi harusnya minimal 10.000 lembar/jam. Mesin yang baru itu di katalognya hanya 3.500 lembar/jam. Sangat jauh walaupun hasilnya ada slight expert," kata Munif.

Selain itu, Peruri juga diketahui langsung melunasi 95 persen pembayaran. Padahal, Hanif meyakini direksi sebelumnya menyebut pengadaan mesin Komori bisa digunakan dulu baru dibayar belakangan.

Atas dasar kecurigaan itu, serikat pekerja kemudian menggelar rapat pleno. Dalam rapat pleno, keempat terdakwa yang merupakan pimpinan serikat pekerja, diminta untuk melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan.

Tak disangka, setelah mengadukan, kekhawatiran para serikat pekerja terbukti. Silinder yang menjadi jantung mesin komori itu rusak.

Hasil audit BPK memang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Namun BPK berkomitmen untuk menindaklanjuti jika di kemudian hari ditemukan kerugian.

Keempat terdakwa juga dua kali melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut nyata. Setelah dipecat dan gugatannya ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industri (PHI), keempatnya dilaporkan ke polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah Kadiv Produksi Uang Ashari melaporkan mereka. Sidang mereka akan dilanjutkan pekan depan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi.

"Jadi suatu kewajaran bagi kami untuk laporkan ke BPK RI, tapi ternyata dalam perjalanan ke sini sebagai pengurus serikat malah dikriminalisasi," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com