Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan "Chat" serta Foto Rizieq dan Firza Asli

Kompas.com - 29/05/2017, 19:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, foto dan percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan Firza Husein adalah asli.

Hal tersebut, kata Argo, berdasarkan hasil analisis saksi ahli yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

(Baca juga: Ini Pasal yang Dikenakan ke Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp)

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi ahli face recognition, ahli telematika, dan ahli pidana.

"Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Argo menyampaikan, penyidik sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah Firza di Jakarta Timur.

Dari pengecekan tersebut, barang-barang di rumah Firza sama dengan barang yang ada di foto.

Polisi juga telah mengecek langsung ke pihak penyedia jasa telekomunikasi yang digunakan oleh Rizieq dan Firza. Hasilnya, kata Argo, terbukti ada transmisi antara Firza dan Rizieq.

Oleh karena itu, lanjut Argo, polisi tak mempermasalahkannya jika para tersangka mengelak. Nantinya, alat bukti yang dimiliki polisi akan dibeberkan di persidangan.

"Enggak masalah. Firza ngelak apanya? Chat-nya. Handphone-nya ngelak enggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya," kata Argo.

(Baca juga: Rizieq Jadi Tersangka, Tim Pembela Ulama dan Aktivis Dibentuk)

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polisi Lanjut Imbau Rizieq Shihab Penuhi Panggilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com