JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hasil rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Rapat paripurna yang juga untuk mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta itu akan digelar pada Rabu (31/5/2017) besok.
"Besok paripurna. Hasil paripurna diserahkan ke Kemendagri," ujar Prasetio di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
(Baca juga: Alasan Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Ahok Digelar Besok)
Setelah hasil paripurna pengumuman pengunduran diri Ahok dan pengusulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif itu diserahkan ke Kemendagri, pihak Kemendagri akan mengurus pelantikan Djarot.
"(Pelantikan) Mendagri yang atur, bukan kami lagi," kata Prasetio. DPRD DKI Jakarta memutuskan jadwal rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Ahok dan pengusulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa ini.
(Baca juga: Pengumuman Pengunduran Diri Ahok dan Pengangkatan Djarot Diundur)
Dalam rapat Bamus tersebut juga disepakati bahwa DPRD DKI Jakarta akan menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar pengunduran diri Ahok.
Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Sementara itu, Pasal 173 ayat 2 menyebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.