Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DPRD Gunakan UU Pilkada untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Kompas.com - 30/05/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan yang mengatur pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dari dua aturan tersebut, DPRD DKI Jakarta memilih akan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2017) besok.

Baca: Rabu Besok, DPRD DKI Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Penggunaan UU Pilkada itu disepakati dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota bamus serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017) ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, UU Pilkada digunakan karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.

"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Prasetio mengatakan, berdasarkan Pasal 173 UU Pilkada, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.

Dalam hal ini, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2017. Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar.

"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," kata Prasetio.

Rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai gubernur dan usulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif akan digelar pada Rabu besok.

Baca juga: DPRD Gunakan UU Pilkada sebagai Dasar Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com