Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Usul Dibuat Pengecualian Uji Kir Taksi "Online"

Kompas.com - 31/05/2017, 16:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Batas pemberlakuan syarat uji kelaikan kendaraan (kir) untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan berakhir pada 31 Mei. Artinya, mulai 1 Juni besok, seluruh mobil yang digunakan untuk taksi online sudah harus menjalani uji kir.

Meski masa tenggat waktu sudah berakhir, sampai saat ini diyakini masih banyak mobil untuk taksi online yang belum diuji kir.

Menanggapi hal itu, anggota pengurus pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muslih Zainal Asikin, menilai syarat uji kir untuk taksi online seharusnya tidak berlaku menyeluruh.

"Kalau mobil baru satu tahun boleh tidak (uji) kir," kata Muslih saat acara paparan laporan “Kajian Mobilitas Urban di Indonesia: Peran Jasa Berbagi Mobilitas” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

(baca: DKI dan BPTJ Bahas Tarif Atas-Bawah Taksi "Online")

Menurut Muslih, mesin mobil yang baru berusia maksimal setahun masih dalam kondisi bagus. Dia bahkan meragukan kondisi alat untuk uji kir milik pemerintah.

"Kalau ada mobil baru, diputar-putar malah tambah rusak. Mobil baru keluar dari dealer yang telah melewati quality control yang sangat bagus harus kir milik pemerintah, yang benar saja," ujar Muslih.

Muslih yakin beban tempat uji kir berkurang jika mobil taksi online yang baru berusia setahun tidak diwajibkan uji KIR. Menurut Muslih, jumlah tempat uji kir yang ada di sebuah kota tidak akan sebanding dengan jumlah mobil taksi online yang beroperasi.

"Jumlah kendaraan yang harus dikir sekian banyak. Pemerintah hanya punya beberapa tempat kir. Kesimpulannya kan sebagian besar kendaraan tidak diuji kir," ucap Muslih.

(baca: Ini yang Dikeluhkan Pengemudi yang Ikuti Uji Kir di PKB Pulogadung)

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan.

Untuk uji kir, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok.

Kompas TV Transportasi “Online” Uber Merugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com