Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI

Kompas.com - 01/06/2017, 05:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian selama lebih dari delapan jam lamanya.

Alfian mulai diperiksa penyidik sejak Rabu (31/5/2017) pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Ia tak banyak komentar saat digiring penyidik untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengatakan akan menghadapi semua proses hukum yang menjeratnya.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses (hukum tetap) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," ujar Alfian di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca juga: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfian didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri. Menurut Abdullah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai seputar aktivitasnya sehari-hari.

"(Pertanyaannya) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," ucap dia.

Abdullah pun berkomentar mengenai celotehan kliennya yang menyebut bahwa kader PDI-P 85 persen adalah PKI. Menurut dia, ucapan kliennya tersebut terlontar berdasarkan fakta yang ditemui.

Pada 2002 silam, kata Abdullah, salah satu kader PDI-P pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ada 20 juta kader PKI memilih partai berlambang banteng tersebut.

"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDI-P yang namanya, Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," kata Abdullah.

Baca juga: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

Atas dasar tersebut Abdullah yakin kliennya tak bersalah. Sebab, saat menyampaikan hal tersebut kliennya bermaksud memberi tahu kepada masyarakat, bukan menyebar ujaran kebencian.

"Itu memberikan suatu pemahanan seorang uztaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk Pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau," ujarnya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com