JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan persekusi terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Sebab, persekusi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai pidana.
Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.
"Kami minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba melakukan persekusi yang dilakukan kelompok tertentu ini. Dan kami janji akan tindak tegas (pelaku persekusi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudi Herianto Adi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/6/2017).
Rudi menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun yang melakukan persekusi. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban persekusi untuk melaporkannya ke polisi.
"Siapa yang bertanggung jawab harus kita tindak tegas," kata Rudi.
Baca: Polisi Amankan Satu Orang Lagi Terduga Pelaku Persekusi di Cipinang
Dalam kasus persekusi terhadap seorang remaja berinisial M (15) polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelakunya. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu.
Baca: Gerak Cepat Polisi Tangani Kasus Persekusi Seorang Remaja di Cipinang
Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui posting-an media sosialnya.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.
Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.