JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta menggunakan taksi pada Jumat (2/6/2017) pagi.
Saat tiba di Balai Kota, Djarot memuji sopir yang mengemudikan taksi tersebut karena perempuan.
"Driver-nya perempuan, luar biasa," ujar Djarot.
Djarot mengaku menggunakan jasa taksi mengingat Jumat ini merupakan Jumat pertama pada bulan Juni.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI, PNS dilarang membawa kendaraan pada Jumat pertama setiap bulan. Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2014.
"Jumat pertama, aturannya kan gitu. Enggak boleh (membawa kendaraan) katanya, katanya harus pake mobil umum," kata dia.
Mulanya, Djarot mengaku ingin naik motor. Namun, ajudannya melarang Djarot menggunakan kendaraan roda dua itu.
Dia juga memilih menggunakan taksi karena tidak ada transjakarta yang melintas di sekitar rumah dinas gubernur di Taman Suropati, Jakarta Pusat.
"Tadi mau naik motor, enggak boleh sama ajudan, bahaya katanya gitu," ucap Djarot.
Baca: Kendala Pemprov DKI Tingkatkan Minat Warga Gunakan Transportasi Umum
Meskipun naik taksi, Djarot tetap dikawal oleh patwal dari belakang. Namun, Djarot mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Di belakang kelihatannya (dikawal), saya enggak tahu," kata Djarot.
Aturan larangan membawa kendaraan pada Jumat setiap bulan bertujuan untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum bagi masyarakat yang dimulai dari para birokrat pemerintah.
Pada awal diterapkannya aturan tersebut, Joko Widodo yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta bersepeda dari rumah dinasnya menuju Balai Kota.
Sementara Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjadi wakil gubernur saat itu bersepeda dari kediamannya di Kompleks Pantai Mutiara hingga halte bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan melanjutkan menggunakan BKTB Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Monas.
Setibanya di Monas, Basuki berjalan kaki menuju Balaikota Jakarta.