JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sudah menerima surat usulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. Surat tersebut dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Sudah (diterima), Jumat pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada Kompas.com, Sabtu (3/6/2017).
Surat dari DPRD DKI Jakarta dikirim setelah sidang paripurna pengusulan pengangkatan Djarot selesai dilakukan. Paripurna tersebut digelar pada Rabu (31/5/2017). Sumarsono mengatakan surat baru diterima Kemendagri pada Jumat (2/6/2017).
"Terbentur libur hari Kamis lalu," ujar Sumarsono.
Baca: Djarot yang Pilih Diam Usai Diusulkan Jabat Gubernur DKI Jakarta
Djarot diusulkan menjadi gubernur definitif untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengundurkan diri.
Nantinya, Kemendagri akan mengajukan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo. Selanjutnya, Djarot tinggal menunggu dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga masa pemerintahan periode 2012-2017 berakhir pada Oktober nanti.