JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, visa Arab Saudi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan habis pada 12 Juni 2017.
Rizieq saat ini jadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Informasi dari imigrasi, tanggal 12 Juni ya (visa Rizieq Habis)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Baca juga: Polisi Sebar Foto-foto Rizieq ke Kantor Polisi dan Tempat Umum
Argo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, saat ini Rizieq berada di Arab Saudi. Ia meminta agar Rizieq segera pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan polisi.
"Kami berharap bahwa tidak ada perpanjangan (visa) ya. Kami berharap (Rizieq) segera kembali ke Tanah Air," kata Argo.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rizieq berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus itu karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.