Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 6 Bulan, Kakak-Beradik Pelaku Ujaran Kebencian Tak Menyesal

Kompas.com - 05/06/2017, 20:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik Rizal dan Jamran mengaku tak menyesal atas tindakan-tindakan yang telah membuat mereka berada di balik jeruji besi selama hampir enam bulan terakhir. Hal itu mereka kemukakan usai menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017), yang menvonis mereka masing-masing enam bulan 15 hari penjara terkait ujaran kebencian berdasar SARA. 

Mereka bersikukuh tak bersalah meski putusan hakim menyatakan keduanya bersalah.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran saat ditemui usai sidang putusan itu.

Baca juga: Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jamran dan Rizal mengatakan, apa yang mereka sampaikan melalui media sosial adalah informasi umum. Selain menghina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keduanya juga didakwa terkait postingan yang menyinggung agama dan etnis tertentu, serta menuding Presiden Joko Widodo sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jokowi PKI kan sudah ada di mana-mana, cuma kebetulan saya yang jadi korban," kata Rizal.

Rizal mengatakan, ia tak pernah menyesal sedikit pun sebab meyakini apa yang dijalaninya merupakan konsekuensi dari apai yang disebut sebagai perjuangan. Keduanya berharap agar tidak ada lagi orang yang dipidana atas ucapannya di media sosial.

Mereka saat ini masih pikir-pikir untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Jika menerima hukuman, mereka seharusnya bebas pada 18 Juni 2017 karena sudah ditahan sejak 3 Desember 2017.

Baca juga: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara

Rizal dan Jamran awalnya ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi 212.

Namun mereka kemudian hanya didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com