Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Minta Polda Metro Ganti Rugi

Kompas.com - 05/06/2017, 22:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membacakan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Penyidikan atas tiga tersangka pencurian motor bernama Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), dipraperadilankan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

"Para pemohon tidak pernah diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), tidak pernah dipanggil sebagai saksi, atau bahkan tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tindak pidana tersebut," kata Bunga Siagian dari LBH Jakarta dalam persidangan perdana, Senin (5/6/2017).

(Baca juga: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor)

Penangkapan ketiganya pada April 2017 disebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya disebut disiksa dalam tahanan agar mengakui pebuatannya.

"Telah terjadi penyiksaan terhadap pemohon dengan sangat tidak manusiawi sehingga pemohon harus mengakui perbuatan terkait kejadian pencurian motor pada bulan Juni 2016 di sekitar Bekasi," kata Bunga.

Atas dasar ini, LBH Jakarta meminta agar ketiga tersangka dibebaskan dari tuduhan dan polisi melakukan penyelidikan ulang.

Polda Metro Jaya juga diminta untuk membayar ganti rugi Rp 150 juta kepada ketiga tersangka.

"Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik para pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online," ujar Bunga.

Sidang ini akan dilanjutkan esok hari dengan tanggapan Polda Metro Jaya kemudian pembuktian dari ketiga tersangka.

(Baca juga: Hakim Tunda Praperadilan Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Polisi)

Terkait permohonanan dalam praperadilan ini, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengaku siap membuktikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Ya itu kan haknya tersangka mengajukan praperadilan, kami hormati ya, nanti kami buktikan di pengadilan alasan mengajukan itu, kami buktikan bahwa itu semua sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com