Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Jakarta: Penangkapan Wanita Nyaris Bugil dan Vonis Penghina Ahok

Kompas.com - 06/06/2017, 06:18 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut adalah lima berita seputar Jakarta yang mungkin Anda lewatkan:

1. Identitas Wanita Nyaris Bugil

Polisi mengamankan perempuan yang berbelanja dalam kondisi setengah telanjang di kawasan Mangga Besar dan videonya viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro mengatakan perempuan tersebut berinisial VM dan masih berusia 25 tahun.

VM ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan dan saat ini masih dimintai keterangan di Mapolsek Metro Tamansari.

Selengkapnya: Wanita Nyaris Bugil yang Videonya Viral Sewa Apartemen Rasuna Kuningan
baca: Perempuan Nyaris Bugil di Mangga Besar Menangis Ketika Keluar Apotek

2. Kasus Rizieq Shihab

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, berencana meminta perpanjangan izin tinggal di Arab Saudi. Pasalnya, visa Rizieq akan habis pada 12 Juni 2017.

Rizieq resmi jadi buron setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyebar foto-foto Rizieq di kantor-kantor polisi.

Selengkapnya: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan
baca: Polisi Sebar Foto-foto Rizieq ke Kantor Polisi dan Tempat Umum

3. Vonis Rizal dan Jamran

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kakak beradik Rizal dan Jamran usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Kakak beradik Rizal dan Jamran diputuskan bersalah oleh majelis hakim terkait ujaran kebencian berdasar SARA. Keduanya divonis masing-masing enam bulan 15 hari penjara.

Meski demikian, Rizal dan Jamran mengaku tidak menyesal atas tindakan yang membuat mereka berada di balik jeruji besi. Mereka bersikukuh tak bersalah meski putusan hakim menyatakan keduanya bersalah.

Selengkapnya: Rizal, Terdakwa Kasus SARA, Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
baca: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara

4. Penertiban Bangunan Liar di Seberang RPTRA Kalijodo

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Bangunan semi permanen di kolong Tol Pluit, Pejagalan, Jakarta Utara pada Kamis (1/6/2017).

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan butuh 600 petugas pengamanan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan kepolisian untuk menertibkan kembali bangunan liar di kolong Tol Pluit yang berdekatan dengan RPTRA Kalijodo di Jakarta Barat.

Ia mengatakan hal itu menyusul perlawanan yang dilakukan warga saat Satpol PP hendak menertibkan kawasan tersebut pada Jumat pekan lalu. Saat itu, ada kurang lebih 200 warga yang menghalangi petugas Satpol PP yang hendak menertibkan hunian liar tersebut. Sejumlah warga bahkan ada yang membawa senjata tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com