JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan bahwa Dishub DKI Jakarta semakin gencar mengawasi serta mengecek kelaikan bus pariwisata dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sigit menjelaskan, pengetatan pengawasan terhadap bus pariwisata dilakukan karena bus jenis itu kerap dijadikan sebagai bus angkutan mudik atau cadangan angkutan mudik oleh perusahaan otobus (PO) sebagai antisipasi membludaknya penumpang mudik lebaran.
"PO bus pariwisata sebagai antisipasi kegiatan mudik bareng atau gratis yang menggunakan bus pariwisata. Bus pariwisata juga digunakan sebagai bus cadangan angkutan lebaran, oleh karena harus dipastikan bahwa bus yang dioperasikan laik jalan," ujar Sigit, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2017).
(baca: Mudik, Polisi Tutup Ratusan Tempat Putar Balik di Jalur Pantura Indramayu)
Dari hasil pengawasan tersebut, selain menertibkan sejumlah bus AKAP yang melanggar aturan, Dishub DKI juga menyegel salah satu kantor PO bus pariwisata bernama PT Dian Mitra yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Adapun perizinan operasi perusahaan itu tidak lagi berlaku, melakukan pelanggaran operasi, serta pengalihan fungsi pul bus. Bukan hanya digunakan sebagai operasional bus pariwisata, pul bus juga digunakan sebagai kegiatan karoseri.
"Pengawasan PO Bus Pariwisata ini kami targetkan sampai dengan H-3 lebaran," ujar Sigit.
Sebelumnya dalam operasi lintas jaya, dari Januari hingga 5 Juni 2017, Dishub DKI menertibkan 175 bus AKAP yang tidak memiliki administrasi, tidak laik jalan, serta melanggar rambu lalu lintas.