JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan syarat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak dan perempuan. Dia berharap konsep RPTRA bisa diterapkan di daerah lain dan menjadi program nasional.
"Kami sudah ajukan kepada pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai prasyarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).
Baca: Djarot Sebut RPTRA Boleh untuk Resepsi, Tidak Boleh untuk Acara Keagaman
Djarot juga ingin membuat peraturan daerah untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan RPTRA. Dalam perda itu, akan diatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.
Sebagai contoh, Djarot melarang RPTRA digunakan sebagai tempat "mojok" oleh muda-mudi. Selain itu, RPTRA juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan.
"Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat. Melalui apa? Ada pelatihan, ada budaya, ada macam-macam di situ, ada tempat rekreasi bermain anak-anak, sehingga tidak disalahgunakan," ujar Djarot.
Baca: Sekda: Lurah yang Tak Jaga RPTRA 24 Jam Akan Dievaluasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.