Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Sedianya RPTRA Diatur dalam Perda

Kompas.com - 07/06/2017, 14:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) memang seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Alasannya, jumlah RPTRA di Jakarta cukup banyak sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Dengan jumlah (RPTRA) yang besar begitu memang sudah enggak bisa diatur dalam pergub karena pergub itu kan turunan dari perda. Jadi memang sedianya (RPTRA) harus diatur sama perda," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin RPTRA Diangkat sebagai Program Nasional)

Merry mengatakan, perda tersebut akan mengatur payung hukum pengelolaan RPTRA, mulai dari fungsi, pemakaian, pengaturan, hingga wewenang Pemprov dan masyarakat.

Untuk mengajukan perda tersebut, lanjut Merry, gubernur harus mengusulkannya melalui rapat paripurna terlebih dahulu.

"Tahapannya, gubernur mengusulkan melalui paripurna. Dari paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi," kata dia.

Setelah itu, rapat dengar pendapat umum (RDPU), seminar, rapat dengan komisi-komisi terkait, dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal perda tersebut di badan legislatif.

Merry mengatakan, perda tersebut diusulkan gubernur melalui beberapa dinas. "RPTRA itu kan ada beberapa koordinasi dinas di situ, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertamanan ada," ucap Merry.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya ingin memperkuat aturan pengelolaan RPTRA dalam perda.

(Baca juga: Djarot Akan Larang Perjodohan di RPTRA, Sandi Batalkan Taaruf Massal)

Adapun perda tersebut juga untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya. Djarot ingin mengajukan perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Isi perda tersebut nantinya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan RPTRA.

"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Kompas TV Setelah diresmikan Pemprov DKI, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, mulai diminati pengunjung. Tidak hanya bagi penduduk sekitar, tapi juga warga dari luar Kalijodo.Ruang publik terpadu ramah anak Kalijodo, menawarkan banyak daya tarik bagi para pengunjung. Ini dikarenakan fasilitasnya cukup lengkap. Tidak hanya menyediakan arena bermain bagi anak dan remaja, tapi juga fasilitas bagi dewasa serta manula, untuk sekedar menghabiskan waktu. Arena bermain papan seluncur, menjadi pusat perhatian pengunjung. Terutama dari penggemar olahraga skateboard dan sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com