JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) memang seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).
Alasannya, jumlah RPTRA di Jakarta cukup banyak sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
"Dengan jumlah (RPTRA) yang besar begitu memang sudah enggak bisa diatur dalam pergub karena pergub itu kan turunan dari perda. Jadi memang sedianya (RPTRA) harus diatur sama perda," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).
(Baca juga: Djarot Ingin RPTRA Diangkat sebagai Program Nasional)
Merry mengatakan, perda tersebut akan mengatur payung hukum pengelolaan RPTRA, mulai dari fungsi, pemakaian, pengaturan, hingga wewenang Pemprov dan masyarakat.
Untuk mengajukan perda tersebut, lanjut Merry, gubernur harus mengusulkannya melalui rapat paripurna terlebih dahulu.
"Tahapannya, gubernur mengusulkan melalui paripurna. Dari paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi," kata dia.
Setelah itu, rapat dengar pendapat umum (RDPU), seminar, rapat dengan komisi-komisi terkait, dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal perda tersebut di badan legislatif.
Merry mengatakan, perda tersebut diusulkan gubernur melalui beberapa dinas. "RPTRA itu kan ada beberapa koordinasi dinas di situ, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertamanan ada," ucap Merry.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya ingin memperkuat aturan pengelolaan RPTRA dalam perda.
(Baca juga: Djarot Akan Larang Perjodohan di RPTRA, Sandi Batalkan Taaruf Massal)
Adapun perda tersebut juga untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya. Djarot ingin mengajukan perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Isi perda tersebut nantinya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan RPTRA.
"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.