JAKARTA, KOMPAS.com - Video pengendara yang protes ke anggota polisi lalu lintas menjadi viral di media sosial, salah satunya di jejaring sosial Facebook.
Dalam video tersebut, pengemudi yang ditilang itu mempertanyakan kesalahannya sehingga ditilang oleh Polantas di sebuah pos polisi.
Namun, dalam tayangan tersebut, anggota Polantas terkesan mengabaikan protes dari pengedara itu.
Terkait video ini, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik mengatakan, kejadian itu terjadi di lampu merah Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2017) lalu.
Pengendara itu ditilang karena melanggar marka jalan. "Kejadiannya sebenarnya adalah si pelanggar ada di posisi kanan dari arah Senen ke utara, lalu berhenti di lampu merah. Dia seharusnya belok kanan ke arah Kemayoran, tetapi dia lurus mengarah ke Ancol. Jadi dia menghambat jalan yang mau ke Kemayoran. Jadi dia melanggar marka jalan tidak terputus," ujar Lilik kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2017).
(Baca juga: Video Pengendara Motor Protes ke Polantas karena Ditilang Jadi Viral )
Lilik mengatakan, pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berupa slip biru. Dia dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Anggota sudah menyuruh pelanggar itu untuk membayar denda di bank. Jika sudah bayar denda pengendara itu bisa langsung mengambil SIM yang disita," ucap dia.
Mulanya, kata Lilik, pengendara itu sudah menerima jika ditilang dan membayar denda sebesar Rp 500.000.
Namun, teman pengendara itu tak terima dan menghampiri petugas polantas di dalam pos sambil merekam video.
"Mereka juga sempat meminta damai, tetapi anggota kita tidak mau dan menyuruh mereka membayar denda di bank," kata Lilik.
Ternyata, teman pengendara itu tak terima, dia terus bertanya kepada petugas lantaran tidak diberi kebijaksanaan.
(Baca juga: Mengapa Polisi Tak Menjawab Pertanyaan Pengendara yang Ditilang?)
Tak mau berdebat panjang, akhirnya anggota polantas tersebut tak menggubris protes dari teman pengendara itu.
"Ini kan lagi bulan puasa, anggota malas berdebat karena takut batal puasanya. Karena kan sebelumnya sudah dijelasin pelanggarannya kepada si pengendara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.