JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap 10 tersangka yang teribat dalam kasus pesta seks kaum gay di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Dwiyono, hingga saat ini pemberkasan masih dilakukan. Setelah rampung, polisi akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(Baca juga: Manajemen Ruko Aktif Kirim Undangan kepada Pengunjung Pesta "Gay")
Ia juga mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Proses pemberkasan 10 tersangka masih dilengkapi. Belum ada penetapan tersangka baru. Jika telah P 21 kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/6/2017).
Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang saat penggerebekan pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017). Dari 141 orang, 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-10 orang ini terdiri dari 4 orang manajemen ruko, 4 orang penari striptis, dan 2 orang pengunjung yang ikut menari bersama penari. Sejumlah tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba.
(Baca juga: Positif Narkoba, 7 Orang Pengunjung Pesta "Gay" Direhabilitasi)