DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap seorang pria pengemudi ojek online berinisial RA (33) di daerah Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (6/6/2017). RA ditangkap saat tengah membawa 1,5 gram sabu-sabu.
Ketika ditemui di Mapolresta Depok pada Kamis (8/6/2017), RA mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sabu-sabu. Ia mengatakan dirinya terpaksa menggunakan sabu-sabu supaya kuat mengemudi.
"Sekali pakai bisa melek 12-24 jam. Melek terus enggak capek-capek," kata RA.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, selain menjadi pengguna, RA juga ditengarai menjadi pengedar. Menurut Putu, saat ditangkap, RA diduga hendak menjual sebagian sabu-sabu yang dibawanya ke seorang temannya yang kini tengah dalam pengejaran polisi.
"Yang bersangkutan mengaku sudah enam bulan terakhir (terlibat narkoba). Jumlah transaksi yang dilakukan ada tiga kali," kata Putu.
RA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.