JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pulau Pari bernama Dian Astuti menerima somasi dari PT Bumi Pari pada Selasa (6/6/2017) agar segera mengosongkan rumahnya. Suami Dian Astuti bernama Edi Priadi adalah nelayan yang baru saja selesai menjalani hukuman 4 bulan penjara karena dinilai telah menuduki lahan milik PT Bumi Pari di pulau itu.
"Somasi dari perusahaan isinya saya harus mengosongkan rumah tersebut kalau tidak mengosongkan saya dikenakan pidana empat tahun penjara," kata Dian di Kantor Walhi di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Dian mengatakan, somasi itu bukan yang pertama diterimanya. Maret lalu, dia juga disomasi dan didatangi petugas keamanan PT Bumi Pari yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Saat itu, Dian sempat ditawari uang oleh petugas kecamatan agar mau meninggalkan rumah dan tanahnya.
"Datang wakil kecamatan membawa uang Rp 20 juta dan saya diminta menandatangi surat bahwa saya terima uang. Saat itu saya takut masih menunggu suami saya keluar dari penjara," katanya.
Edi, sang suami, pada 2016 dilaporkan ke polisi oleh PT Bumi Pari karena dianggap menduduki lahan milik perusahaan. Padahal Edi merupakan salah satu warga pertama yang bermukim di Pulau Pari tahun 1990.
Pulau itu secara sah merupakan tanah negara karena tidak ada yang memilikinya. Edi pun diperiksa polisi dan ditahan.
Dalam persidangan, BPN Jakarta Utara menyatakan rumah Edi bukan termasuk tanah milik perusahaan. Namun tetap saja Edi dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP.
Edi baru bebas menjalani hukuman pada Rabu kemarin.
"Pak RW yang dari tahun 1980 sampai 1994 sudah menyatakan di atas materai dia tidak pernah melihat ada warga yang menjual tanah ke perusahaan, tidak ada juga pengukuran tanah oleh BPN untuk buat sertifikat," kata dia.
Selain memidanakan Edi dan mensomasi istrinya, PT Bumi Pari juga mensomasi Sahrul yang merupakan Ketua Forum Peduli Pulau Pari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.