JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dilarang, sejumlah bemo (becak motor) masih terlihat beroperasi di kawasan Pejompongan hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Para sopir bemo pun masih terlihat berjaga, menunggu giliran mengangkut penumpang tiba. Sejumlah calon penumpang tampak hilir mudik mendatangi tempat "mangkal" bemo-bemo tersebut.
"Ayo Pak, Bu, Benhil (Bendungan Hilir), Benhil. Yuk, mau berangkat yuk," ujar Oman, seorang sopir Bemo untuk menarik perhatian calon penumpang.
(Baca juga: Sopir Bemo Ditawari jadi Sopir Angkutan Umum Lain hingga Petugas PPSU )
Setelah bemo ditumpangi lebih dari dua orang penumpang, Oman segera menghidupkan mesin bemonya dan berangkat mengantar para penumpang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, angkutan umum bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
"Kemarin dikeluarkan surat dari Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 5 Juni 2017 bahwa bemo tidak lagi diperkenankan untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 5 Juni suratnya, SE Nomor 84 Tahun 2017, terhitung mulai tanggal 6," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: Djarot Sarankan Sopir Bemo Beralih ke Bajaj)
Sigit mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.