JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya yang akan ditinggal mudik di kantor polisi.
Tak ada biaya pada jasa penitipan tersebut alias gratis.
"Seandainya masyarakat kahawatir meninggalkan kendaraannya, silahkan bisa dititipkan di kantor polisi yang memiliki lahan luas. Sampaikan berapa lama di situ, tidak dipungut biaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2017).
(Baca: Mendagri: Mobil Dinas untuk Keperluan Pemerintahan, Bukan untuk Mudik)
Argo juga mengimbau bagi masyarakat yang hendak mudik untuk memastikan terlebih dahulu kondisi keamanan rumahnya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Perhatikan betul, pintu, listrik, kompor harus dipastika mati, jendela terkunci semua," ucap dia.
(Baca: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!)
Selain itu, kata Argo, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di permukiman warga saat nanti musim mudik telah tiba.
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang pulang kampung untuk merayakan lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.