JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengakui adanya perebutan kepemilikan Pulau Pari antara warga dengan PT Bumi Pari yang memiliki sertifikatnya. Pihaknya kini berupaya agar warga Pulau Pari tak digusur oleh PT Bumi Pari.
"Kami terus melakukan negosiasi, komunikasi, dengan pihak perusahaan dan masyarakat. Intinya kami tidak ingin masyarakat kami di Pulau Pari itu digusur, tidak boleh. Karena biar bagaimana pun beliau ini sudah pernah menjaga pulau," kata Budi ditemui di Pulau Untung Jawa, Sabtu (10/6/2017).
Budi mengakui ia hanya bisa memediasi kedua belah pihak. Soal legalitas tanah, Budi menyerahkannya pada proses hukum.
Ia juga mengakui cerita soal girik warga yang hilang tiga dekade lalu saat proses pemutihan di Kelurahan Pulau Tidung.
"Ini kan butuh proses pembuktian. Ini pembuktiannya di ranah hukum," ujarnya.
Baca: Berebut Pulau Pari...
Budi membantah warganya tidak bisa merenovasi rumah oleh PT Bumi Pari. Ia menyebut yang tidak bisa dilakukan saat ini adalah membangun bangunan baru di lahan yang disengketakan.
PT Bumi Pari sendiri mengaku memiliki Pulau Pari melalui 80 persen sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang disatukan dalam sebuah konsorsium.
Warga yang tinggal selama puluhan tahun tidak mengenal nama pemilik dalam sertifikat maupun merasa tanahnya pernah dilakukan pengukuran.
Baca: Bupati: Warga Pulau Pari Protes, Lahannya Diklaim PT Bumi Pari
BPN Jakarta Utara dilaporkan warga atas kejanggalan penerbitan sertifikat PT Bumi Pari pada periode 2014-2015.
"Kami dari Kabupaten juga tidak punya kewenangan untuk mengatakan dokumen ini benar atau tidak. Karena ini tidak dikuasai negara. Yang penting tidak boleh ada penggusuran," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.