Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bemo di Ibu Kota dan Harapan Para Sopir

Kompas.com - 11/06/2017, 09:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2017. Surat tersebut berisi larangan beroperasinya angkutan becak motor (bemo) di wilayah DKI Jakarta sejak 6 Juni 2017.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, usia dan kondisi kendaraan membuat keamanan bemo diragukan.

"Kalau bemonya bagus enggak apa-apa, tetapi aku lihat bemonya ya bukan barang antik lagi, kurang baguslah untuk keselamatan," ujar Djarot, Jumat (9/6/2017).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, larangan beroperasinya bemo di Ibu Kota mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.

"Ada pasal yang mengatakan tentang pembatasan usia angkutan umum. Bemo ini kan sudah tidak masuk dalam kategori angkutan umum kalau bicara usia," kata Sigit, Jumat.

Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. Sebagai konsekuensi dari larangan beroperasinya bemo, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program angkutan pengganti bemo (APB).

Pemilik bemo harus menyerahkan uang muka Rp 5 juta untuk mendapatkan unit baru kendaraan, baik kendaraan roda tiga (bajaj dengan bahan bakar gas), maupun kendaraan roda empat.

Dishub DKI Jakarta kemudian berencana menjadikan bemo sebagai ornamen Jakarta di tempat-tempat pariwisata. Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Bemo kan punya nilai historis di Jakarta. Supaya tidak hilang, mungkin saja kan ditawarkan untuk restoran sebagai ornamen-ornamen," kata Sigit.

Dishub kemungkinan akan bekerja sama dengan investor yang akan membeli bemo tersebut untuk kemudian difungsikan sebagai ornamen Jakarta. Satu unit bemo dihargai Rp 2,5 juta. Sementara itu, para sopir bemo yang memiliki SIM ditawari untuk menjadi sopir angkutan umum lainnya di Jakarta.

"Kami tawarkan yang punya SIM untuk mengoperasikan angkutan umum ya. Kami bantu melalui organda karena memang kebutuhan akan sopir ini masih banyak," ujar Sigit.

Sementara bagi sopir bemo yang tidak memiliki SIM, mereka bisa bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL), baik petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), petugas parkir, PHL Dinas Kebersihan DKI (pasukan oranye), hingga pasukan lainnya.

Meski sudah dilarang, sejumlah bemo masih beroperasi di kawasan Pejompongan hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Jumat. Seorang sopir trayek Pejompongan-Bendungan Hilir, Osman, mengatakan bahwa larangan beroperasinya bemo tak mengurangi jumlah penumpangnya.

"Enggak ada pengaruhnya, penumpang masih banyak," ujar Osman, Jumat.

(Baca juga: Meski Dilarang, Bemo Masih Beroperasi di Jakarta)

Ia menilai, penumpang yang tetap banyak ini membuktikan bahwa bemo masih diminati warga. Apalagi, menurut dia, tarif bemo tergolong murah. Untuk menumpang bemo dari Pejompongan ke arah Bendungan Hilir misalnya, penumpang cukup membayar Rp 3.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com