DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Bojong Gede meringkus dua pria yang kedapatan sedang mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Dadap IV, Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/6/2017).
Keduanya masing-masing adalah Nur Hakim (28) dan Guntur (22). Dari keduanya, pelaku atas nama Nur Hakim diketahui adalah orang yang sebenarnya baru dua bulan keluar dari penjara. Ia diketahui pernah dipenjara beberapa tahun untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Nur Hakim ini memang residivis kambuhan. Karena baru dua bulan keluar dipenjara, sudah melakukan tindak pidana lagi," kata Kapolsek Bojong Gede Komisaris Siswanto di Mapolresta Depok, Senin (12/6/2017).
Saat akan ditangkap, Siswanto menyebut Nur Hakim dan Guntur sempat berupaya melarikan diri. Kondisi itu disebut Siswanto memaksa petugas kepolisian melepaskan tembakan peringatan namun tak dipatuhi oleh keduanya.
Polisi akhirnya melepaskan tembakan yang sampai mengenai ke kaki Nur Hakim. Saat ditemui pada Senin siang, Nur Hakim terlihat berjalan dengan terpincang-pincang. Lutut pada kaki kanannya terlihat diperban.
Baca: Ditangkap, Residivis Pencurian yang Kerap Beraksi dengan Celana Dalam
Dari Nur Hakim dan Guntur, polisi menyita sebuah sepeda motor Honda Beat, sebilah golok, dan 12 anak kunci T. Menurut Siswanto, baik Nur maupun Guntur mengaku sudah tiga kali beraksi dalam dua bulan terakhir. Seluruhnya berada di kawasan Depok dan sekitarnya.
"Golok selalu dibawa yang bersangkutan kalau sewaktu-waktu ada korban yang melawan dan mengancam, golok ini bisa mengancam untuk melukai korbannya," ujar Siswanto.