JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar pada Selasa (13/6/2017) besok. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Iya besok pagi Jam 09.00 WIB di PN Bandung," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Aldwin mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim pengacara maupun Buni Yani untuk menghadapi sidang perdana itu. Dia akan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama itu.
Ia optimis Buni Yani akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Buni Yani hanya mengkritik statemen Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.
"Ahok sudah divonis, artinya secara logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami ikuti saja proses peradilannya," kata Aldwin.
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial.
Setelah video yang diunggah Buni viral di media sosial, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.