BEKASI, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ingin meminjam mobil dinas untuk mudik nantinya diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.
"Harus pakai surat resmi, mulai H-7 sudah mendaftar dan mengembalikan tepat waktu (pinjaman mobil dinas) dalam kondisi prima," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman saat diwawancarai di Bekasi, Senin (12/6/2017).
Dia menegaskan, pendaftaran dilakukan H-7 sebelum lebaran, di mana mereka yang meminjam harus menyiapkan surat pernyataan pinjam pakai. Sopandi juga menjelaskan pada saat pegawai meminjam mobil dinas, tanggung jawab atas mobil dinas ada pada mereka yang meminjam mobil tersebut.
Sehingga mobil tersebut harus dikembalikan tepat waktu, hingga hari Senin (3/7/2017) mendatang.
"Jenis kendaraan dinas yang dipinjamkan pada pegawai tergantung pangkatnya. Misal (pegawai) eselon IV, III dan II mereka akan dipinjamkan kendaraan dinas roda empat," kata Sopandi.
Ia juga menegaskan, kendaraan yang dipinjam hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak. Artinya, orang yang sesuai dengan nama yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Pinjam pakai mobil dinas ini pula kata Sopandi hanya dapat dilakukan oleh pemegang kendaraan dinas.
Baca: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!
Hal serupa dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, berbeda dengan DKI yang tidak memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pinjam pakai mobil dinas untuk mudik.
Dia menjelaskan, tahun lalu Pemkot memiliki sistem pinjam pakai mobil dinas untuk mudik. Di mana, mereka yang ingin mudik menggunakan mobil dinas harus melalui perizinan dari pengelola (BPKAD). Sehingga syaratnya adalah membuat surat pernyataan bahwa pegawai alan meminjam mobil.