JAKARTA, KOMPAS.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan lantaran ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).
Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tanpa Red Notice, Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Argo menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu melengkapi berkas perkara Rizieq baru setelah itu merumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.
"Pokoknya kami yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Lihat juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan Red Notice
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.