JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indra P Simatupang dituntut 3,5 tahun penjara atas tindak pidana penipuan, Selasa (13/6/2017).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Ratna Sari Sitanggang menyebut berdasarkan fakta persidangan, Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra P Simatupang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ratna Sari membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut penipuan yang dilakukan Indra secara berulang menjadi hal yang memberatkan. Penipuan pada tahun 2015 ini diduga telah dilakukan Indra sejak 2013.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," kata Ratna.
Baca: Anggota DPR Indra P Simatupang Terjerat Banyak Kasus Penipuan
Setelah tuntutan Indra dibacakan, jaksa juga menuntut pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Suyoko dituntut hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," ujar Ratna.
Atas tuntutan ini, Indra dan Suyoko memutuskan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum hakim menjatuhkan vonis. Indra sendiri menolak berkomentar atas tuntutan ini.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra.
Kasus penipuan ini bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak kedua korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung).
Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR. Sebelum kerja sama dimulai, Indra mengajak kedua korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang untuk meyakinkan korban dengan dalih ayahnya sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Baca: Polisi: Ada Aliran Dana Mencurigakan Miliaran Rupiah ke Rekening Indra P Simatupang
Kuitansi dan perjanjian yang digunakan untuk meyakinkan korban terbukti palsu. Ia juga menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari.
Setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama korban dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Namun, karena tidak pernah mendapat keuntungan lagi dan modal pun tidak pernah kembali, kedua korban akhirnya memutuskan untuk memutus kerjasama tersebut pada April 2015.
Hingga akhirnya korban melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut aksi penipuan Indra telah merugikan korbannya sebesar Rp 96,750 miliar. Ketua Majelis Hakim Wayan Karya menjadwalkan pembacaan pledoi pada Selasa (20/6/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.