JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pegawai PT Transjakarta keliru memahami beberapa kebijakan perusahaan. Budi mengetahui hal tersebut setelah berdialog dengan perwakilan karyawan kontrak yang berdemo pada Senin (12/6/2017).
"Dari beberapa pertanyaan, ada yang komunikasi yang kurang lancar. Jadi yang mereka tangkap itu berbeda dengan policy," ujar Budi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/6/2017).
Budi menjelaskan, salah satu kebijakan yang salah dipahami pegawai adalah soal pemutusan kontrak karyawan pada usia 35 tahun. Budi menjelaskan, karyawan lapangan (frontliner) memang diberi batasan usia hingga 35 tahun, namun bukan berarti jika usia sudah mencapai ketentuan akan langsung dipecat.
"Nanti kami lihat, ada persyaratan lagi atau kami pindahin ke bagian dalam, kan masih ada solusi, itu maksudnya. Sebetulnya enggak separah itu (langsung putus kontrak)," kata Bud.
(baca: PT Transjakarta Akan Pecat Karyawan yang Kembali Berencana Mogok Kerja)
Kebijakan lainnya yang keliru dipahami oleh karyawan yakni soal suami-istri yang tidak boleh sama-sama bekerja di PT Transjakarta. Kebijakan tersebut memang ada, namun tidak berlaku apabila pegawai sudah berstatus suami-istri sebelum kebijakan itu berlaku.
"Sebetulnya manajemen itu sudah keluarkan surat dari Januari 2016 bahwa untuk yang sudah tercatat sebagai karyawan, mereka boleh bekerja selama suami-istri," ucap Budi.
Dia menyebutkan, pihak manajemen sudah memberi penjelasan agar pegawai tidak salah memahami.
Terkait tuntutan pegawai kontrak yang meminta dijadikan karyawan tetap, Budi menyatakan sedang berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan terbaik.
"Ada satu yang mereka minta secara tertulis untuk memerhatikan status kerja, status kepegawaian dari status kontrak selama ini yang di operasional. Mereka berharap supaya bisa diubah menjadi tetap," kata Budi.
(baca: PT Transjakarta Kaji Kebijakan Pengangkatan Karyawan Tetap)
Pada Senin pagi hingga siang, ratusan pegawai PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. Dampak dari demo tersebut adalah telantarnya penumpang di sejumlah koridor Transjakarta.