JAKARTA, KOMPAS.com - Miftachul Irfan Santoso melaporkan pemilik akun Facebook Aulia Tunnisa ke polisi. Ia melaporkan akun tersebut lantaran telah menudingnya sebagai pemilik situs baladacintazieq.com.
"Hari ini saya sudah buat laporan bahwa ini ada konten yang menyangkut nama saya di media sosial atas namanya Aulia Tunnisa ya. Sejauh ini, ini yang saya tracking paling pertama (menyebarkan)," ujar Irfan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2017).
Di media sosial beredar informasi hasil analisis asal domain situs baladacintarizieq.com yang menyebarkan percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hasil analisis tersebut menunjukkan informasi bahwa pemilik domain situs baladacintarizieq.com berada di Indonesia dan teregistrasi dengan nama Irfan Miftach yang beralamat di Jalan Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Irfan menduga bahwa pemilik akun facebook Aulia Tunnisa menganggap dirinyalah pemilik domain baladacintarizieq.
Baca: Alamat Pemilik IP Baladacintarizieq Disebut di Pejaten, lni Tanggapan Polda Metro
"Dia memberikan caption di-share-nya dia, seperti ini, 'kabar terbaru berkat kesigapan tim muslim siber army sutradara pembuat chat mesum HRS sudah ditemukan di daerah Pejaten'" ucap dia.
Menurut Irfan, dalam status yang diunggah Aulia Tunnisa mencantunkam data dirinya. Namun, foto yang diunggahnya bukan foto dirinya.
"Saya juga enggak ngerti, itu foto siapa. Fotonya berbeda, tapi nama, alamat, dan semua detailnya saya," kata Irfan.
Irfan mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menerpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Untuk itu, dia merasa heran mengapa data dirinya disangkut pautkan dengan kasus tersebut.
"Ini sangat mengganggu karena membuat kenyamanan dan pengamanan saya terancam. Yang saya takutkan ada beberapa pihak yang terprovokasi," ujarnya.
Baca: Polisi Bantah Pemilik Situs Baladacintarizieq.com Ada di Pejaten
Atas dasar itu Irfan melaporkan pemilik akun Facebook Aulia Tunnisa ke polisi. Laporan Irfan tertuang dalam laporan polisi bernomor Lp/2859/VI/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juni 2017.
Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.