JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi memberikan penjelasannya terkait prosedur pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukumannya.
"Soal di mana nanti Ahok dipenjara bukan keputusan dari kami, tapi keputusan dari Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).
Hasoloan menambahkan, sebelum Dirjen PAS memberikan keputusan mengenai tempat Ahok menjalani masa hukumannya, ada serangkaian proses yang harus dilakukan.
"Kami harus menunggu dulu keputusan dari Majelis Hakim Banding dari Pengadilan Tinggi mengenai pengajuan pencabutan banding jaksa PN Jakut kemarin," sebutnya.
Baca: Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini
Ia mengatakan, setelah permohonan banding tersebut disetujui, maka semua berkas kasus Ahok akan dikembalikan ke PN Jakut.
"Nah nanti kalau kami sudah terima baru kami tunjukkan kepada JPU. Jika sudah tidak ada lagi keberatan maka kasus Ahok berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Setelah kasus Ahok berkekuatan hukum tetap, maka status Ahok beralih menjadi narapidana.
"Dan nanti tinggal menunggu Dirjen PAS memilih lapas mana untuk Ahok," tutupnya.
Baca: Pencabutan Berkas Banding dari JPU Kasus Ahok Segera Dirampungkan
Seperti diketahui, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.