JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Christianto menyampaikan, selama tiga bulan melakukan razia parkir, pihaknya mengumpulkan uang denda dari derek kendaraan sebanyak Rp 621,5 juta.
Denda itu diperoleh dari 1.243 kendaraan. "Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2017 tercatat 1.243 kendaraan telah terjaring operasi penderekan di 10 kecamatan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan," kata Christianto melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
(Baca juga: Tiga Bulan, Dishub DKI Dapat Rp 3 Miliar dari Denda Parkir Liar Mobil)
Hingga Mei 2017, jumlah kendaraan yang diderek tiap bulannya mencapai ratusan. Pada Januari tercatat ada 292 kendaraan, Februari 317 kendaraan, Maret 271 kendaraan, April 144 kendaraan, dan Mei 208 kendaraan.
"Masing-masing kendaraan dikenai denda penderekan Rp 500.000 sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retrubusi Daerah dan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," ujar Christianto.
Denda Rp 500.000 itu berlaku selama satu malam kendaraan di tempat derek. Jika tidak diambil, makan besaran denda otomatis berlipat.
Ia juga memastikan bahwa pembayaran denda bebas pungli karena dibayarkan langsung oleh pelanggar ke Bank DKI.
Christianto mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi aturan sehingga kendaraannya tidak diderek dan harus membayar denda tinggi.
Paling sering, menurut dia, kendaraan diderek karena diparkir sembarangan atau berhenti tidak pada tempatnya. Parkir hanya diperbolehkan di ruas yang ada rambu "P".
(Baca juga: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)
Selain derek, penindakan lain yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran tersebut yakni penguncian kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan, dan pencabutan pentil ban.