JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah sopir bemo yang masih beroperasi di depan Stasiun Manggarai mengaku telah mengetahui akan ada penertiban yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (16/6/2017) hari ini.
Namun, bukan bermaksud untuk tidak menghiraukan, para pengemudi mengaku nekat untuk beroperasi untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Latif (51), salah satu pengemudi bemo mengatakan telah mengetahui akan ada penertiban hari ini. Namun,ia masih tetap nekat "narik" karena harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.
Baca: Sudinhub Jaksel Tertibkan Bemo yang Masih Beroperasi di Manggarai
Latif juga menyayangkan rencana petugas yang menertibkan para pengendara bemo 10 hari sebelum lebaran.
"Kenapa ya enggak ada kelonggaran dari pemerintah. Kok kejam banget. Mau lebaran juga. Saya sih enggak ngelawan pak, mau dilarang ya silahkan, tapi kasih kelonggaran sampai lebaran aja," ujar Latif saat berbincang dengan Kompas.com di depan Stasiun Manggarai, Jumat.
Latif mengatakan, profesi sebagai pengemudi bemo telah ia jalani sejak masih muda. Bahkan bemo yang ia pakai saat ini merupakan warisan dari orangtuanya.
Latif mengatakan, ayahnya memberi nafkah Latif dan keluarga dengan menarik bemo. Begitu juga saat ini Latif memenuhi kebutuhan keluarga hingga membiayai pendidikan anaknya dengan menarik bemo.
"Ayah saya narik bemo, saya juga nafkahin anak, gedein anak pakai bemo. Udah lumutan pak bawa bemo," ujar Latif.
Pengemudi lainnya, Jarwo juga mengetahui penertiban yang akan dilakukan petugas. Ia mengatakan, sebaiknya petugas memberikan kesempatan kepada mereka sehabis lebaran.
Baca: Nasib Bemo di Ibu Kota dan Harapan Para Sopir
Jarwo mengatakan, menjadi pengemudi bemo juga tak mudah saat ini karena harus bersaing dengan transportasi lainnya seperti bajaj hingga kendaraan online.
"Setoran paling tinggi Rp 70.000 sehari pak, udah kalah sama online semuanya," ujar Jarwo.
Kepala Seksi Pengendalian Sudinhub Jakarta Selatan Edi Sufaat saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan untuk menertibkan bemo sebelum lebaran sudah dikaji oleh pemerintah.
Ia mengatakan bahwa petugas hanya menjalankan perintah sesuai dengan surat edaran.
"Karena surat edarannya 6 Juni sesuai kesepakatan. Kalau masalah toleransi kami berdasarkan surat. Kalau umpanya kebijakan ada di provinsi, kami hanya pelaksana," ujar Edi.
Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 melarang bemo untuk beroperasi di Jakarta per 6 Juni 2017.
Isi surat tersebut, bemo dilarang beroperasi di jalan dengan alasan bemo dianggap bukan lagi sebagai angkutan umum Bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.