JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara melakukan rekonstruksi kasus pesta kaum gay yang terungkap pada Minggu (21/5/2017) di sebuah ruko berlantai tiga di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi menghadirkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Petugas juga mendatangkan dua orang saksi, yaitu Hinoto, penjaga keamanan ruko, dan Rojali, petugas kebersihan.
Wartawan tidak diperkenankan masuk ke lokasi karena rekonstruksi berlangsung secara tertutup.
(BACA: Positif Narkoba, 7 Orang Pengunjung Pesta "Gay" Direhabilitasi)
Tampak tim reaksi cepat dari Polres Jakarta Utara, Team Tiger menjaga saat berlangsungnya rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar.
Nasriadi menjelaskan, ada 97 adegan saat rekonstruksi berlangsung. Adegan itu dimulai saat masuk ke dalam ruko, hingga mempraktikkan adegan saat berada di lantai dua tan tiga.
"Ada 97 adegan dalam rekonstruksi. Kami hadirkan seluruh tersangka," ujar Nasriadi di lokasi, Senin (19/6/2017).
Adapun Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan lokasi pesta kaum gay. Namun, hanya 10 orang yang ditahan dan dijadikan tersangka, yakni CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelola tempat tersebut.
Selanjutnya adalah SA, BY, R, dan TT penari striptis, kemudian A serta S, tamu yang kedapatan menari bersama para penari striptis.