JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan merampungkan pemberkasan kasus pesta kaum gay yang terungkap pada 21 Mei 2017 di sebuah ruko berlantai tiga, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, pemberkasan kini hanya perlu kelengkapan data yang didapatkan usai rekonstruksi pada Senin (19/6/2017) hari ini.
"Setelah ini akan dberkaskan seluruh dokumen. Setelah P21, kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Nasriadi, di Kelapa Gading, Senin.
Ada 97 adegan yang diperagakan oleh 10 tersangka kasus pesta gay. Nasriadi mengatakan, tidak ada perbedaan keterangan yang diberikan tersangka dengan rekonstruksi yang dilakukan.
"Adegan privasi ada yang dilakukan di dalam dan di luar ruangan. Mereka mempraktikkan adegan masuk, membayar tiket, dan memberikan handuk hingga naik ke lantai," ujar Nasriadi.
(baca: Manajemen Ruko Aktif Kirim Undangan kepada Pengunjung Pesta "Gay")
Adapun Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan lokasi pesta kaum gay. Namun, hanya 10 orang yang ditahan dan dijadikan tersangka, yakni CD, N, D, dan RS, yang merupakan pengelola tempat tersebut.
Selanjutnya adalah SA, BY, R, dan TT penari striptis, kemudian A serta S, tamu yang kedapatan menari bersama para penari striptis.