Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Makanan Korea tetapi Takut Tidak Halal, Ini Saran BPOM

Kompas.com - 19/06/2017, 17:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Penyuka makanan asal Korea disarankan lebih teliti lagi sebelum mencicipi makanan tersebut. Sebab, baru-baru ini ada sejumlah produk yang ternyata mengandung babi namun tidak mencantumkan keterangan non-halal di kemasannya.

Meneliti kemasan dilakukan agar konsumen dapat informasi apakah produk tersebut sudah mendapat izin edar resmi dan dipastikan halal atau tidak mengandung babi.

"Makanan kemasan Korea umumnya produk impor, jadi bisa dicek di belakang kemasannya, ada izin edar BPOM atau tidak. Setelah cek izin edar, cek juga keterangan halal atau tidaknya," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, Banten, Nurjaya Bangsawan saat ditemui Kompas.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/6/2017) siang.

Nur menjelaskan, pihaknya sempat beberapa kali menemukan produk makanan impor mencantumkan keterangan izin edar abal-abal, alias mengkopi izin edar produk lain untuk ditempel di kemasannya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, BPOM menyediakan aplikasi Cek BPOM di Google Play Store bagi pengguna OS Android.

Baca: BPOM Akan Awasi Penarikan Samyang Mengandung Babi dari Pasaran

"Cara mengeceknya, masukkan nomor registrasi, nama produk dan nama dagang atau merk, serta nama perusahaan pendaftar atau produsennya. Jika terdaftar, akan muncul keterangan termasuk apakah produk itu halal atau tidak," kata Nur.

Nur menyampaikan, BPOM tidak melarang masuknya produk pangan impor yang mengandung babi di Indonesia. Namun, ada aturan tersendiri yang harus dipatuhi importir agar dapat menjual produk secara leluasa.

Baca: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong

"Pada labelnya harus mencantumkan mengandung babi di satuan kemasan terkecil. Kalau dijajakan, di toko, supermarket, itu harus ditata dan ada aturannya dia harus sendiri tempatnya," kata Nur.

Baru-baru ini, BPOM mengeluarkan surat edaran yang menyatakan empat produk mi Korea atau Samyang yang dijual di Indonesia positif mengandung babi. Keempat produk yang dimaksud bernama U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Baca: PT Koin Bumi Akan Tarik dan Hentikan Distribusi Samyang-Udong

Produk-produk tersebut tidak mencantumkan keterangan "mengandung babi" pada kemasannya. BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasaran.

Kompas TV BPOM DKI Jakarta Sidak Makanan untuk Berbuka Puasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com