Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Waktu Eksekusi Ahok ke Lapas

Kompas.com - 20/06/2017, 08:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tinggal menunggu waktu untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan banding yang dia dan jaksa penuntut umum (JPU) ajukan.

Ahok dan jaksa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dirinya bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengirimkan penetapan pencabutan banding tersebut ke PN Jakarta Utara pada Rabu (14/6/2017). PN Jakarta Utara juga telah meneruskan penetapan pencabutan banding itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan tim penasihat hukum Ahok pada Senin (19/6/2017).

Jaksa selanjutnya akan melaksanakan putusan PN Jakarta Utara. Jaksa akan memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dari tempatnya ditahan saat ini di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

"Proses selanjutnya pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Senin.

Baca juga: Cerita Pertemuan Djarot dan Ahok di Rutan Mako Brimob...

Dipindahkan pekan ini

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Ahok akan dipindahkan ke lapas pada pekan ini.

"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky, Senin.

Kejari Jakarta Utara, kata Dicky, telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas. Dia tinggal menunggu perintah dari pimpinan untuk mengirimkan surat tersebut. Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.

"Ke lembaga pemasyarakatan, itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang. Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke lembaga pemasyarakatan," kata Dicky.

Kepala Kejari Jakarta Utara Roberth M Tacoy mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi soal eksekusi Ahok dan berkoordinasi dengan lapas. Dia belum menyebutkan kepastian mengenai waktu Ahok dieksekusi.

Lihat juga: Pekan Ini, Ahok Dipindah ke LP Cipinang Atau Salemba

"Iya kami sudah terima (penetapan pencabutan banding), kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan terkait dengan itu (waktu eksekusi)," kata Roberth.

Ahok telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dirinya bersalah dan harus dihukum 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com