JAKARTA, KOMPAS.com- Selama sepekan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan pengiriman ilegal ratusan satwa dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Jumat (16/6/2017) pekan lalu, 279 reptil jenis ular tak bersetifikat asal Manokwari diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Modusnya, ratusan satwa itu dimasukan ke dalam sejumlah kardus berukuran besar dan tas gendong oleh tersangka bernisial IR.
Namun, saat memasuki mesin pemindai x-ray, petugas mencurigai adanya benda berbentuk hewan di dalam kedua wadah itu.
Petugas kemudian memeriksa kardus dan tas tersebut dan menemukan ratusan reptil tak bersetifikat yang hendak diselundupkan.
Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...
Sebanyak 279 ekor jenis reptil itu terdiri dari spesies ular Green Tree Python Condro 20 ekor, Mono Pohon 96 ekor, Python Patola 5 ekor, Python Gol Albert 4 ekor, Mono Tanah atau Aspera 89 ekor, Pensil 11 ekor, dan Eagle atau Derik 9 ekor.
Spesies Biawak Papua atau Varanus Jobiensis itu ada sebanyak 2 ekor. Sementara untuk spesiesnya kadal berbagai jenis sebanyak 43 ekor, antara lain Kadal Panama 9 ekor, Kadal Duri 33 ekor, dan Kadal Hijau 1 ekor.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk mengevaluasi seluruh hewan tersebut.
"Sebanyak 279 satwa liar tanpa dokumen dan sertifikat itu diketahui berasal dari Papua dan dibawa KM penumpang Dobonsolo," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Selasa (20/6/2017).
Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah
Lalu pada Minggu pekan lalu, di area pintu transit Terminal Tanjung Priok, petugas kembali mengamankan 49 satwa dilindungi. Satwa-satwa itu hendak dijual ke Kota Bandung. Satwa itu didatangkan dari Papua Barat.
"Ketika pemeriksaan akan berakhir kedapatan seorang yang bukan penumpang KM Ciremai berada di pintu transit, mengambil dua karton barang dari petugas keamanan KM Ciremai. Petugas saat itu mencurigainya, yang ternyata benar kardus tersebut berisi satwa dilindungi tidak lengkapi dokumen resmi. Pria ini inisial JS (30)," ujar Roberthus.
Seluruh satwa yang diamankan akan dibawa ke pusat penyelamatan satwa di Kawasan Tegal Alur.