JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Operasional Swakelola PT Transjakarta Budi Marcelo mengatakan, meski PT Transjakarta belum memenuhi tuntutan untuk menjadikan mereka pegawai tetap, pihak manajemen telah mengubah sejumlah aturan yang dinilai menekan para pegawai.
Budi mengatakan, aturan yang diubah antara lain pegawai frontliner yang berumur 35 tahun ke atas kini masih diperbolehkan bekerja. Dengan syarat masih sehat dan harus mengikuti tes kesehatan.
"Kayak 35 tahun frontliner harus di-cut, itu sekarang diberi kesempatan untuk meneruskan kerja selama masih fit. Memang akan ada tes kesehatan dan semoga tes kesehatannya enggak kelewatan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2017).
Kebijakan lainnya yang berubah terkait jam kerja petugas on board atau petugas di dalam bus. Saat ini petugas on board bekerja lima hari dan sehari libur. Sebelumnya, pegawai pada posisi itu dipaksa bekerja selama enam hari dengan satu hari kerja.
"Dan itu perkembangan yang baik. Enam hari kerja benar-benar merupakan siksaan buat mereka," ujar Budi.
Senin pekan lalu, sejumlah pegawai PT Transjakarta sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan status dari pegawai kontrak menjadi karyawan tetap. Dampak aksi mogok itu sempat mengganggu pelayanan bus transjakarta di sejumlah koridor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.