Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Mantan Kadis

Kompas.com - 21/06/2017, 11:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setiowidodo.

Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan pengangkatannya sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Langsung kami ajukan banding," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/6/2017).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI

Yayan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN. Biro Hukum DKI Jakarta akan mempelajari putusan tersebut untuk menyusun memori banding.

"Kami lihat nanti administrasinya cacatnya di mana, nanti kami perbaiki. Di mana kelemahan kami, ya administrasinya kami rapikan," kata dia.

Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya banding untuk menjaga objektivitas Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil keputusan. Upaya hukum hingga tahap akhir merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang harus dilakukan apabila ada perkara yang melibatkan Pemprov DKI.

"Kalau kami kalah, harus banding. Di banding kalah, kami harus kasasi, itu SOP (standard operational procedure)-nya karena untuk membuktikan objektivitas kami juga," ucap Yayan.

Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, kedua SK itu masih berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Imron Halimy, menilai, Pemprov DKI Jakarta wajar mengajukan upaya banding. Imron mengatakan, Agus hanya ingin mendapatkan keadilan atas putusan Pemprov DKI Jakarta.

"Wajar aja, itu prosedur yang wajar, enggak mungkin langsung diterima (putusannya). Bagi Pak Agus targetnya keadilan saja untuk menunjukkan dia itu tidak salah," ujar Imron saat dihubungi terpisah.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Agus dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kedua SK tersebut diterbitkan pada 3 Januari 2017 saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Dia mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

Lihat juga: Sebelum Gugat Pemprov DKI ke PTUN, Mantan Kadis Pajak Lapor ke Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com