JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak akan mengembalikan Agus Bambang dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Djarot mengatakan Pemprov DKI akan mengajukan banding terhadap putusan yang memenangkan Agus.
"Enggak, enggak (diangkat kembali)," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/6/2017).
Djarot menegaskan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang membatalkan surat keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
"Ya enggak apa-apa (kalah), kami banding dong," ujar Djarot.
(baca: PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI)
Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Adapun Agus dicopot pada saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjabat sebagai Plt Gubernur.
Saat itu, Agus mengaku tidak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.
(baca: Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Diduga Salahgunakan Wewenang Keuangan)
Majelis hakim PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Agus dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53/2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).