Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Pabrik Garmen di Depok Akhirnya Dapat THR Rp 500 Ribu

Kompas.com - 21/06/2017, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menjembatani dialog antara PT Indomatra Busana Jaya dengan para karyawan kontraknya pada Rabu (21/6/2017).

Dari dialog yang dilakukan, disepakati bahwa para karyawan kontrak di perusahaan tersebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejumlah Rp 500.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, pembayaran THR untuk para karyawan berstatus kontrak akan dilakukan pada Rabu siang ini.

"Karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR-nya kurang dari Rp 500.000 sebanyak 92 orang dibayarkan Rp 500.000 siang ini," kata Diah kepada Kompas.com, Rabu siang.

Baca: Buruh Garmen di Depok hanya Diberi THR Rp 8.000 oleh Perusahaannya

Diah berharap kasus seperti yang terjadi di PT Indomatra Busana Jaya tidak lagi terjadi di Depok.

Ia menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR ke setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih dari satu bulan.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, maka THR-nya dibayar satu kali gaji per bulan. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja.

"THR ini juga harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Diah.

Salah seorang karyawan di PT Indomatra sebelumnya menuturkan perusahaan itu hanya memberi THR sebesar Rp 8.000 kepada karyawan yang berstatus pekerja kontrak.

Para pekerja kontrak yang memprotes kebijakan pemberian THR yang dianggap terlalu kecil itu sempat berunjuk rasa di pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya, Depok pada Selasa (20/6/2017) kemarin.

"Ramai yang demo sore kemarin. Cuma saya enggak ikutan," ujar seorang karyawan yang tidak mau namanya disebutkan, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Baca: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Karyawan itu mengatakan dirinya berstatus karyawan tetap di perusahaan tersebut. Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.

Pada Rabu pagi, Kompas.com mendatangi pabrik PT Indomatra. Aktivitas di pabrik tampak berjalan normal. Para pekerja tengah sibuk mengerjakan pekerjaan mereka.

Namun Kompas.com tidak diizinkan petugas keamanan untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Seorang petugas bernama Suprapti mengatakan permasalahan THR akan segera diselesaikan pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com