JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Ia mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi ini.
"Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota majelis," sebutnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA.
Baca: Pengacara Yakin Jessica Bisa Bebas di Tingkat Kasasi
Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Baca: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.